Pengaruh Aksessibilitas Jalan Bebas Hambatan (Tol) Medan-Parapat Terhadap Lama Tinggal Wisnu di Parapat
DOI:
https://doi.org/10.51827/jiaa.v13i1.247Keywords:
Development, Promotion, DestinationsAbstract
Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW) atau destinasi wisata dan Atraksi wisata, tidak dapat disangkal merupakan komponen sistim kepariwisataan yang terpenting. Atraksi wisata di destinasi wisata menjadi motivator utama perjalanan wisata dan inti dari produk wisata. Tanpa keberadaan destinasi wisata tidak akan ditemui pelayanan penunjang kepariwisataan. Sudah barang tentu kegiatan kepariwisataan tidak akan ditemui atraksi wisata tanpa adanya aksessibilitas. Untuk mencapai destinasi wisata di ODTW dari kota asal suatu bagian dari industri pariwisata yang kompleks dan banyak hal yang harus dipersiapakan dan direncanakan. Beberapa fasilitas seperti, jalan umum dan jalan Tol atau jalan bebas hambatan, tata tertib atau peraturan, perhubungan dan kepolisian harus dipersiapkan secara matang dan konfrenhensif. Atraksi wisata akan dicapai bila kemauan pengunjung dapat terpenuhi.Akses ini akan menghubungkan pengunjung ke daya tarik wisata. Daya tarik wisata ini adalah “ segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan “. (UU RI No.10 Tahun 2009). Suatu tujuan ekscurtion yang dibangun permanent dengan tujuan utama untuk memberi akses bagi umum untuk hiburan, pemenuhan keingintahuan dan pendidikan ketimbang sebagai tempat belanja atau tempat olah raga maupun pertunjukan teater dan film. Tempat ini harus terbuka untuk umum tanpa pemesanan terlebih dahulu pada waktu yang telah ditentukan setiap tahunnya dan harus mampu menarik wisatawan, pengunjung harian maupun penduduk sekitarnya (Scottish Tourst Board , 1991. dikutip oleh Kelompok kerja kementrian Kebudayaan dan Pariwisata, 2003).References
Arikunto, Suharsimi. 2010. Prosedur Penelitian Suatu pendekatan
Creswell, J. (2016). Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed.Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Mulyana, D. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nasional, D. P. (2002).Kamus Besar Bahasa Indonesia,.Jakarta: Balai Pustaka.
Pitana I Gde, 2019, Pengantar Ilmu Pariwisata, Yogyakarta, Penerbit Andi.
Silalahi Chandra,Budaya dan Pariwisata Sumatera Utara,Jakarta Timur PT. Menara Prada.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung:PT. Alfabet.
Supriyati.(2011). Metodologi Penelitian.Bandung: Labkat Press.
Suwantoro Gamal,2002, Dasar-Dasar Pariwisata,Yogyakarta, Penerbit Andi
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-Undang Nomor 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
jalan+tol+menuju+parapat https://cvinspireconsulting.com › Edukasi https://id.wikipedia.Parapat.org/wiki/Orang_utan

