PENGELOLAAN DANA DESA DALAM PENGEMBANGAN PARIWISATA DI DESA NAGORI SIBAGANDING KECAMATAN GIRSANG SIPANGAN BOLON KABUPATEN SIMALUNGUN
DOI:
https://doi.org/10.51827/jiaa.v10i1.112Keywords:
Dana Desa, Pembangunan PariwisataAbstract
Pembangunan pariwisata yang berada didesa dapat dilakukan dengan pemanfaatan dana desa. Dana desa berfungsi untuk pelaksanaan pembangunan desa seperti pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat desa serta pembangunan sarana dan prasarana yang ada di objek wisata yang berada di desa Nagori sibaganding . Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui proses pengelolaan dana desa dalam pembangunan pariwisata untuk kesejahteraan masyarakat di Desa Nagori Sibaganding Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan data primer. Jumlah informan dalam penelitian ini berjumlah 30 orang yang berasal dari aparatur desa dan masyarakat desa nagori sibaganding. Hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan dana desa untuk pembangunan yang dilakukan oleh aparatur desa sudah sangat bagus dan membantu masyarakat Nagori Sibnaganding untuk meningkatkan perekonomian dan mengurangi kemiskinan. Penggunaan dana desa untuk pengembangan pariwisata belum maksimal karena program dan anggaran dana desa belum sepenuhnya ke Pariwisata.Oleh karena itu penggunaan dana desa diDesa Nagori Sibaganding Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun belum sepenuhnya dana desa disalurkan untuk mencapai pengembangan pariwisata yang berada di desa Nagori sibaganding kecamatan girsang sipangan bolon kabupaten Simalungun.
References
Chapra, Umar.(2000). Islam dan Pembangunan Ekonomi, edisi terjemahan, Jakarta :Gema Insani.
Chapra, Umar.(2000).Islam dan Tantangan Ekonomi. Jakarta: Gema Insani Press.
Fadlan. (2010). “Konsep Pembangunan Ekonomi Berbasis Islam Sebuah Upaya Pembangunan Ekonomi Indonesia Yang Adil, Makmur Dan Sejahtera”Jurnal Pembangunan Ekonomi. 5(2), 258-274.
Fahrudin, Adi. (2012). Pengantar Kesejahteraan Sosial. Bandung : Refika Aditama.
Hakim, A. (2016). Pengaruh Kinarja Keuangan Daerah, Kinerja Pembangunan Ekonomi dan Perubahan Struktur Ekonomi terhadap Kesejahteraan Masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah.(Skripsi). Kalimantan Tengah: Universitas Udayana.
Hizkia. Victor. (2014). “Evaluasi Pengelolaan Dana Desa dengan Instrumen Dimensi Pengukuran Pengelolaan Dana Desa (DP2D2) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ”Jurnal Manajemen Bisnis dan Inovasi .5(1), 15-28.
Karim, adiwarman. (2002). Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: II IT Kementerian Keuangan Dalam Negeri
Fahrudin, Adi. (2012). Pengantar Kesejahteraan Sosial. Bandung: Refika Aditama.
Khatimah, Husnul. (2020), Pengelolaan dana desa dalam pembangunan ekonomi masyarakat untuk kemaslahatan umat (Studi Kasus Di Gampong Lambeugak Kecamatan Kuta CotGlie KabupatenAcehBesar).Skripsi. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.Banda Aceh
PP No. 60/2014 dan Peraturan MenteriDesa
PDTTNo. 5/2015 joNo.21/2015
PPN o60/2014 yang menjelaskan tentang dana desa yang bersumber dari APBN
Rama,Ali.Makhlani.(2013).“Pembangunan Ekonomi dalam Tinjauan Maqashid Syari’ah” Jurnal Ekonomi dan HukumIslam.36(1), 31-46.
Saifullah.(2012).Ekonomi Pembangunan Islam, (Bandung: Gunungdjati Press).
Shidiq,Ghofar.(2009).“Teori Maqashid Al-Syari'ah dalam Hukum Islam ”Jurnal Ekonomi Syariah. 44(118),117-128.
Silalahi,Ulber.(2012).Metode Penelitian Sosial, Bandung: PT. Refika Aditama
Sodiq.(2015).“Konsep Kesejahteraan Dalam Islam ”Jurnal ekonomi Syariah. 10(26).44-63.
Soetomo. (2014) Kesejahteraan dan Upaya Mewujudkannya dalam Perspektif Masyarakat Lokal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sufitrayati.Nailukar,Fanny.dkk.(2017).“Analisis Partisipasi Masyarakat pada Program Alokasi Dana Gampong (ADG) diKabupaten Aceh Besar” Jurnal Sosial Ekonomi.1(1),402-410.
Sugiyono.(2009).Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Todaro P Michael, Smith CStphen.(2003). Pembangunan Ekonomi Di Dunia Ketiga, Edisi Indonesia, Penerbit Erlangga,Jakarta.
Todaro P Michael, Smith C Stphen. (2006). Pembangunan Ekonomi, Jakarta: Erlangga.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial pasal (1) ayat 1.
Undang-Undang Nomor 6/2014 yang menjelaskan tentang Desa