PENGEMBANGAN KESAWAN SEBAGAI CULTURAL HERITAGE TOURISM DI KOTA MEDAN
DOI:
https://doi.org/10.51827/jiaa.v9i2.99Keywords:
wisata cultural heritage, kesawan square, potensi wisata, pasar wisataAbstract
Cultural Heritage Tourism merupakan wisata minat khusus yang muncul atas kesadaran terhadap pentingnya peninggalan sejarah baik itu yang bersifat tangible maupun intangible bagiperjalanan kehidupan manusia. Koridor Jalan Ahmad Yani atau lebih dikenal dengan istilahKesawan Square yang terletak di Kelurahan Kesawan, KecamatanMedan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara merupakan kawasan dengan nilai arsitektur dan sejarah bernilai tinggi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012. Keberadaan bangunan tua, pola perekonomian masyarakat di Jalan Ahmad Yani merupakansumberdaya yang belum dikelola dan dimanfaatkan dengan komperehensif. Penelitian ditujukan untuk mengembangkan daya tarik wisata sejarah dan budaya serta memecahkan upaya terkait pengelolaan wisata di area Kesawan Square. Pengelolaan sumberdaya wisata dan strategi pemasaran yang tepatsasaran dan tepat guna akan mampu mengatasi perkembangan area kesawan yang semakin semerawut dan membuat kawasan ini menjadi area prioritas dalam melakukan promosi kepariwisataan terutama dalam upaya mengedepankan Cultural Heritage Tourism di Kota Medan.
References
Burn, Peter M, Andrew Holden. Tourism A New Perspective. Prentice Hall, Englewood Cliffs, 1995.
Cooper Chris, Fletcher John, David Gil-bert, Wanhil Stephen. Tourism Principles & Practice. Longman Group Limited, 1993.
Gunn, Clare A, Tourism Planning Second Edition, Taylor & Francis, New York, 1988.
Heath, Ernie, Geoffrey Wall. Marketing Tourism Destinations: A Strategic Planning Approach. John Wiley & Sons Inc. Toronto. 1991.
Huibin x, Marzuki A, Razak AA. Protec-tive Development of Cultural Her-itage Tourism : The Case of Lijiang. China. 2012.
Inskeep, Edward. Tourism Planning: An Integrated and Sustainable Devel-opment Approach. Van Nostrand Reinhold. New York. 1991.
Keputusan Walikota Tingkat II Medan No. 188.342/3017. Pelestarian Bangu-nan. Medan. 2000.
Kolb, Bonita M. Tourism Marketing for Cities and Towns. Elsevier Inc. 2006
Kotler, Philip.Millenium Edition. PT. Prenhalindo, Jakarta, 2000
Kusmayadi, Endar Sugiarto. Metodologi Penelitian dalam Bidang Kepariwi-sataan. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 2000.
Marsongko, E.P. Diktat Perencanaan Pariwisata. STP Bandung. Ban-dung. 2002.
McIntosh, Robert W, Charles R. Goeldner. Tourism Principles, Practices, Phi-losophies. John Wiley & Sons Inc. Toronto. 1990.
Nazir, Mohammad. Metode Penelitian. PT Ghalia Indonesia. Jakarta. 2003.
Undang – Undang Republik Indonesia. Nomor 10 Tahun 2009. Kepariwi-sataan. Jakarta. 2009.
Undang – Undang Republik Indonesia. Nomor 11 Tahun 2010. Cagar Bu-daya. Jakarta. 2010
Unesco Convention. The Safe Guarding of the Intangible Cultural Heritage. 2003.
University of Exeter, Tourism, Leisure, Nature Protection and Agri-Tourism: Principles, Partnerships and Practice, Exeter, United King-dom.
www.culturalheritagetourism.org , diakses pada desember 2017
www.collectietropenmuseum.com , diakses pada januari 2018